“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Kami tidak akan tinggal diam atas intimidasi ini dan sedang menyiapkan langkah hukum formal guna membela hak-hak wartawan kami,” ujar Adv. Donny Andretti.
Komitmen Audit Internal Polri
Hingga berita ini diterbitkan, pihak internal kepolisian dikabarkan mulai melakukan pengecekan terhadap laporan peristiwa di Polsek Pulau Panggung tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk meninjau kembali prosedur penanganan laporan warga serta perilaku personelnya di lapangan. Publik kini menanti ketegasan dari Polda Lampung dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti tuntutan keadilan bagi kemerdekaan pers.
Edukasi Hukum: Sanksi Menghalangi Tugas Pers
Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari pihak korban dan pimpinan lembaga pers terkait untuk pemenuhan hak publik atas informasi. Investigasi Indonesia senantiasa membuka ruang klarifikasi bagi Polres Tanggamus demi keberimbangan berita.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan