Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Para pelaku diduga kuat melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan sekitar 280 hektare lahan terbakar.
“Pak Kapolda melaporkan ada 46 tersangka yang saat ini diamankan dan sedang dalam proses hukum. Mereka terlibat dalam aktivitas pembakaran, baik disengaja maupun karena lalai,” tegas Kapolri dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).
Penegakan Hukum Jalan Terus
Polda Riau, kata Kapolri, terus mendalami modus operandi dari para pelaku. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri apakah terdapat aktor intelektual atau keterlibatan korporasi di balik kasus ini.
Tinggalkan Balasan