Sesuai hukum yang berlaku, tindakan pembakaran hutan dapat dijerat dengan:
- Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 187 KUHP, bila pembakaran dilakukan dengan sengaja, dapat diancam hingga 12 tahun penjara.
Satgas Karhutla Bergerak Cepat
Untuk memadamkan api, Satgas Karhutla mengerahkan berbagai upaya mulai dari water bombing hingga teknologi modifikasi cuaca (OMC). Kapolri berharap OMC bisa memicu hujan di titik-titik api yang masih aktif.
“OMC masih terus dijalankan. Harapannya dalam waktu dekat bisa menghasilkan hujan, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Rokan Hulu,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa lokasi kebakaran di daerah perbukitan menyulitkan akses darat, sehingga bantuan udara seperti helikopter water bombing akan ditambah untuk mempercepat pemadaman.
“Lokasi di Rokan Hulu hanya bisa dijangkau lewat udara. Karena itu, kami tambah heli untuk lakukan water bombing agar api segera padam,” pungkasnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan