Purworejo, Jawa Tengah — Kasus dugaan bullying dan intimidasi terhadap anak seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoharjo, Kecamatan Kutoarjo, yang menyeret nama oknum guru SMP Negeri 3 Purworejo, kini resmi dibawa ke DPRD Kabupaten Purworejo.
Langkah ini menandai babak baru perjuangan publik melawan kekerasan dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan negeri.
Audiensi resmi digelar di kantor DPRD Purworejo dan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Ari Setiadi, S.Sos., didampingi staf sekretariat Bambang Setyo Budoto, S.Sos.
Turut hadir Sugiyono, SH (Anggota DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara), Trias Arfianto (wali murid sekaligus Sekdes Sukoharjo), serta Sumakmun, Ketua LSM Tamperak.
Sugiyono: “Kami Diterima Baik, Tapi Kami Tunggu Tindakan Nyata”
Usai audiensi, Sugiyono menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka DPRD Purworejo yang mau mendengar langsung aspirasi masyarakat. Namun ia menegaskan, respon cepat dan langkah nyata dari Bupati dan Dinas Pendidikan menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah.
“Kami diterima dengan baik, semua keluhan dicatat oleh Pak Sekwan. Tapi yang kami tunggu bukan sekadar catatan — kami ingin tindakan nyata. Ini bukan hanya soal bullying, tapi soal moral dan integritas pendidikan di Purworejo,” tegasnya.
Sugiyono menilai kasus di SMPN 3 Purworejo telah menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan moralitas sebagian tenaga pendidik.
“Kepala Dinas Pendidikan harus dicopot. Kepala sekolah, guru seni tari Zuletri, humas, dan Kanif — guru olahraga yang mengaku preman — semuanya wajib dipecat! Mereka tidak pantas disebut pendidik,” ujarnya lantang.
DPRD Akan Panggil Pihak Terkait
Sekwan DPRD, Agus Ari Setiadi, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aduan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, hasil audiensi akan dilaporkan kepada Komisi D DPRD Purworejo yang membidangi pendidikan.
“Kami akan kawal. Hasil pertemuan ini segera kami teruskan ke pimpinan dewan dan dijadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait,” jelas Sugiyono menirukan pernyataan Sekwan.
Selain kasus bullying di SMPN 3 Purworejo, audiensi juga menyoroti penahanan ijazah siswa di SMPN 13 Purworejo, yang dianggap melanggar hak dasar anak atas pendidikan.









Tinggalkan Balasan