Akan tetapi, ketika STI meminta tanggapan resmi dari manajemen hotel, pihak hotel menyatakan bahwa manajemen sedang berada di Kudus untuk menghadiri acara keluarga.
Setelah meninggalkan hotel, STI menerima panggilan dari wanita berinisial LLS, yang mengaku sebagai istri pemilik hotel.
Dengan nada mengancam, LLS menyatakan keberatannya terhadap investigasi yang dilakukan STI, mengancam akan melaporkannya ke polisi, dan menyebutkan kemungkinan “penjemputan paksa” oleh aparat hukum.
Intimidasi terhadap STI semakin meningkat ketika pemilik hotel, berinisial RFK, turut menghubunginya.
RFK dengan nada yang semakin mengintimidasi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberitaan ini dan menegaskan bahwa ia memiliki data pribadi lengkap STI.
Kasus intimidasi ini mengundang keprihatinan dari rekan-rekan sesama jurnalis dan menuntut perlindungan hukum lebih kuat bagi jurnalis.
Perlindungan ini diharapkan dapat memastikan agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman, sehingga mereka mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
(Tim Redaksi)
Tinggalkan Balasan