“Jika ada bukti permulaan yang cukup, kami sangat terbuka dan berterima kasih demi kebaikan layanan KUA ke depannya,” imbuhnya.
Kemenag kembali mengingatkan publik bahwa aturan biaya pernikahan telah diatur tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1), layanan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di dalam KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 (Tidak Dikenakan Biaya). Sedangkan Pasal 5 Ayat (2) mengatur, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka dikenakan biaya Rp 600.000 yang wajib disetorkan langsung ke Kas Negara, bukan diserahkan tunai.
“Jadi, sama sekali tidak dibenarkan jika ada penarikan atau penambahan biaya di luar daripada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” tutupnya.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Pungli dan Modus Calo
Pemerintah telah mengatur secara rigid bahwa layanan dasar keagamaan tidak boleh diwarnai unsur transaksional ilegal.
Bebas Biaya (Gratis): Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2018, menikah di KUA adalah hak warga negara yang digratiskan. Segala bentuk pungutan di luar itu adalah ilegal.
Jerat Hukum Korupsi/Pungli: Jika yang meminta uang dan jatah makan tersebut terbukti adalah Pegawai Negeri/Penghulu KUA (Penyelenggara Negara), maka ia dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 Juta.
Jerat Hukum Penipuan (Bagi Calo): Namun, jika yang meminta uang tersebut adalah warga sipil/perantara (oknum luar) yang menipu korban dengan berpura-pura menjadi utusan KUA, maka oknum tersebut dapat dipidanakan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi langkah cepat Bidang Urais Kanwil Kemenag Jateng yang langsung memberikan klarifikasi transparan atas aduan warga. Bantahan Kemenag ini sekaligus membuka mata publik akan bahayanya praktik “Calo Nikah” yang beroperasi di sekitar KUA dan merusak nama baik instansi. Redaksi mengimbau kepada warga (pelapor) untuk berani melampirkan bukti rekaman atau foto jika memang yang meminta uang adalah pegawai asli KUA. Di sisi lain, Kepala KUA Mojolaban wajib membersihkan area kantornya dari para calo atau oknum luar yang kerap mencari mangsa dari ketidaktahuan calon pengantin.
(Red)















Tinggalkan Balasan