Semarang, Jawa Tengah – Di era keterbukaan informasi nasional, interaksi antara pejabat publik dan jurnalis bukan sekadar urusan tanya-jawab biasa, melainkan perwujudan akuntabilitas negara kepada rakyat. Pejabat publik maupun instansi pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan maupun dugaan penyimpangan, terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut.
Secara teknis, pejabat publik disarankan tidak menghindari wartawan atau memberikan jawaban “no comment”. Sikap kooperatif justru menguntungkan instansi untuk meluruskan informasi yang keliru (disinformasi). Profesionalisme dalam komunikasi publik dapat dilakukan melalui pejabat pengelola informasi (PPID), memberikan rilis resmi, atau mengadakan konferensi pers untuk menjawab poin-pintu krusial secara transparan.
Aturan Hukum dan Kewajiban Transparansi
Ada dua payung hukum utama yang mendasari mengapa pejabat publik dilarang menutup diri dari pers:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 7 menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi secara cepat dan tepat waktu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.















Tinggalkan Balasan