Ancaman Pidana Bagi Pejabat yang Menghalang-halangi
Negara memberikan proteksi hukum terhadap tugas jurnalistik dan hak publik atas informasi. Terdapat konsekuensi pidana bagi pejabat atau instansi yang dengan sengaja menghambat klarifikasi atau akses informasi:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 52 UU KIP: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Strategi Klarifikasi yang Benar
Pejabat publik yang bijak akan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Memberikan keterangan yang jujur dan berbasis data saat dimintai konfirmasi adalah langkah terbaik untuk menjaga reputasi instansi dan mencegah berita simpang siur yang dapat merusak kondusivitas sosial-politik.
(Red)















Tinggalkan Balasan