Klarifikasi Kadisdikpora Jepara Terkesan Absurd atas Hilangnya Aduan di Laman LaporGub

Abah Sofyan

Media juga menanyakan kemungkinan adanya tekanan, intervensi, atau intimidasi terkait pembatalan iuran tersebut. Namun Ratib menyatakan belum mengetahui penyebab pastinya.

Secara pasti saya sendiri kurang tahu, apakah pembatalan itu terjadi setelah ada aduan atau karena dinamika pembahasan internal,” ujar Ratib, Kamis (20/11/2025).


Aturan Hukum Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli)

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dipidana.
  • Ancaman pidana:
    Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 368 (Pemerasan)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas
  • Memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman.
  • Ancaman pidana:
    Penjara hingga 9 tahun.

3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

  • Melarang sekolah memungut biaya wajib kepada siswa tanpa dasar hukum.
  • Iuran hanya bisa berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan memaksa.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating