Kritik Gelar Akademik Polri di Kasus Hogi

Abah Sofyan
Ilustrasi Gelar Akademik dan Penegakan Hukum - Foto AI

Investigasi Indonesia

Jakarta – Kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya Sleman memicu kritik tajam dari berbagai kalangan terkait kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti fenomena gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum) yang disandang oknum aparat, namun dinilai tidak selaras dengan pemahaman mendasar terhadap hukum acara pidana.

Wilson menilai kasus kriminalisasi terhadap Hogi—seorang pria yang membela istrinya dari jambret namun justru menjadi tersangka—adalah bukti rapuhnya integritas akademik. Ia bahkan menyindir penggunaan gelar tersebut sebagai sekadar pajangan.

“Gelar akademik seharusnya mencerminkan kompetensi, bukan sekadar simbol yang akhirnya menjadi bahan tertawaan rakyat karena ketidaktahuan atas substansi hukum,” ujar Wilson Lalengke, Jumat (30/1/2026).

Bacaan Lainnya

Sorotan Legislator terhadap Kompetensi Aparat

Kritik ini mengemuka setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang menghadirkan pejabat Polresta Sleman. Para legislator mempertanyakan penguasaan KUHAP dan KUHP oleh pimpinan kewilayahan yang bergelar Magister Hukum, namun dianggap gagal menerapkan asas keadilan dalam kasus Hogi.

Baca juga: Kasat Lantas Sleman Dicopot

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating