Kuasa Hukum Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa terhadap PPAT dalam Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Abah Sofyan

Pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP (Penggelapan): Disebutkan bahwa Anhar tidak pernah menguasai atau menggunakan hak pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Pasal 264 ayat (1) KUHP (Pemalsuan Surat): Akta yang diterbitkan dibuat melalui proses legal dan sesuai prosedur PPAT.

Pasal 264 ayat (2) KUHP (Penggunaan Surat Palsu): Tindakan balik nama melalui akta tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas resmi PPAT.

Pertanyakan Klaim Kerugian Rp 3,5 Miliar

Selain membantah dakwaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan klaim JPU terkait nilai kerugian negara atau pihak pelapor yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jika sertifikat tanah tersebut masih sah dan belum berpindah tangan secara ilegal, dari mana kerugian sebesar itu dihitung? Kami nilai angka tersebut tidak berdasar,” tegas Dr. Wilpan.

Tegaskan Posisi Klien sebagai Korban

Dr. Wilpan juga menyoroti bahwa posisi kliennya dalam perkara ini cenderung sebagai pihak yang justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Menurutnya, tidak ada peran aktif dari Anhar Rusli dalam konflik atau skema mafia tanah yang kini dipersoalkan.

“Fakta bahwa beliau hanya menjalankan tugas sebagai notaris dan PPAT, tanpa mengetahui adanya konflik kepemilikan, harus menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini,” ungkapnya.

Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Di akhir pernyataannya, Dr. Wilpan mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kasus ini. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terjebak dalam opini publik yang belum tentu akurat.

“Kami percaya pada prinsip supremasi hukum. Biarkan pengadilan bekerja secara terbuka dan objektif. Pada waktunya, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JPU belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dari pihak kuasa hukum.

(Jaya/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating