Kurir Sabu Asal Pemalang Ditangkap Polisi di Purbalingga, Terancam Hukuman Mati

Abah Sofyan

Tersangka berinisial AR (36), sopir travel asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Ia ditawari mengedarkan sabu melalui pesan WhatsApp, lalu menerima kiriman paket sabu untuk dipasarkan kembali.

“Rencananya, tersangka akan membagi sabu menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun berhasil kami amankan sebelum sempat beredar,” ujar Ihwan didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasubsie Penmas Aiptu Mistar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 15,05 gram, bungkus kopi bekas, 14 plastik klip bening, tisu putih, lakban, dan satu unit ponsel. Menurut keterangan, tersangka dijanjikan upah Rp100 ribu per titik lokasi sabu diedarkan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menelusuri pemasok sabu yang mengendalikan AR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan. Laporkan melalui call center 110,” tegas AKP Ihwan.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating