Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri segera melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Suyatmi binti (Alm) Sadiko (46), warga setempat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- Daster bermotif bunga warna biru
- Celana bermotif daun warna hitam
- Kerudung warna hitam
Kasus ini kini dalam proses pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dan melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang memuat ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengapresiasi respons cepat anggotanya.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan warga, terlebih korban adalah lansia,” ujarnya.
(Red)









Tinggalkan Balasan