Kabupaten Tegal, Jawa Tengah – Seorang wajib pajak melayangkan aduan resmi terkait buruknya pelayanan di Kantor Samsat Slawi. Dalam aduan bernomor LGMB00877080 tertanggal 16 Agustus 2025, warga merasa kecewa lantaran pelayanan tidak berjalan sesuai aturan dan jauh dari standar publik.
Pengadu mengungkapkan bahwa meski jam pelayanan resmi tertera pukul 08.00, namun pada pukul 08.15 tidak ada persiapan pelayanan. “Pegawai masih tampak bercanda dan bergurau. Mohon diperjelas, apakah pukul 08.00 hanya jam buka gerbang atau jam mulai pelayanan?” keluhnya.
Selain itu, sistem antrean yang semestinya memudahkan justru tidak tersedia. Fasilitas pengeras suara di loket pembayaran pajak tahunan pun dinilai tidak memadai. “Pada jam padat pukul 10.00–11.00, suara petugas tidak terdengar hingga bagian belakang. Apakah kami harus berdiri di depan loket untuk mendengar panggilan?” imbuhnya.
Keluhan ini bukan kali pertama. Berdasarkan penelusuran ulasan di Google Maps, banyak wajib pajak mengeluhkan hal serupa terkait pelayanan Samsat Slawi. Pengadu menegaskan, bila kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap tertib pembayaran pajak bisa menurun.
“Jangan lupa, gaji dan fasilitas kantor dibiayai dari pajak yang kami bayarkan,” tegas pengadu dalam surat aduannya.
Tinggalkan Balasan