Konfirmasi Kepala Bapenda Jateng
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Sabtu (16/8/2025), menjawab singkat:
“Kami tindaklanjuti.”
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Buruknya pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi memberikan pelayanan sesuai standar operasional. Jika ditemukan maladministrasi atau kelalaian, bisa dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat, maka dapat dijerat dengan:
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan orang lain dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 10 UU No. 25/2009: Pemberian pelayanan publik yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian pegawai.
(TIM)
Tinggalkan Balasan