Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Soedeson Tandra, memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk keadilan restoratif yang mencerminkan kebijakan bijak dalam penegakan hukum. Senin (12/05/2025).
“Saya menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat. Presiden bersikap bijak, dan kami mengimbau kepada anak-anak muda untuk menyampaikan kritik sesuai dengan norma-norma etika bangsa,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangan resmi.
Soedeson juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan pendidikan. Penangguhan ini diberikan setelah permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, serta permintaan maaf yang telah disampaikan oleh SSS.
Tinggalkan Balasan