Lindungi Tugas Pers, Hindari Pidana Menghalangi Wartawan

Abah Sofyan
Ilustrasi Jurnalis dan ASN - Foto Red/AI

Investigasi Indonesia 

Oleh A Sofyan, Redaktur Investigasi Indonesia 

Di dalam negara demokrasi, pers merupakan pilar penting yang berfungsi sebagai penyambung lidah masyarakat dan pengawas jalannya pemerintahan. Wartawan, yang bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum sah, menjalankan mandat undang-undang untuk memastikan transparansi di setiap lini instansi publik, mulai dari dinas pemerintahan hingga lembaga pendidikan.

Tiga Pilar Utama Tugas Jurnalistik

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas seorang jurnalis tidak sesederhana sekadar menulis. Ada proses intelektual dan lapangan yang dilindungi hukum:

Bacaan Lainnya

Mencari Informasi: Wartawan berhak mendatangi lokasi, menghadiri kegiatan, dan menemui narasumber untuk mendapatkan data awal.

Menggali Kebenaran: Tahap ini melibatkan investigasi, wawancara mendalam, dan verifikasi dokumen. Jurnalis bertugas memastikan bahwa informasi yang diterima dari satu pihak memiliki bukti atau dasar yang kuat (check and re-check).

Menginformasikan: Hasil penggalian fakta kemudian disusun menjadi karya jurnalistik untuk disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk edukasi dan kontrol sosial.

Perlu ditekankan bahwa selama media tersebut memiliki Badan Hukum Pers yang sah (PT, Yayasan, atau Koperasi dengan KBLI Pers), maka wartawan tersebut memiliki legalitas penuh untuk menjalankan tugas profesinya di wilayah hukum Indonesia.

Sikap Profesional ASN dan Pejabat Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, maupun Kepala Sekolah adalah pejabat yang mengelola aset dan kebijakan publik. Oleh karena itu, mereka terikat pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat menghadapi wartawan, pejabat publik seharusnya:

Kooperatif: Memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi agar berita yang muncul berimbang (cover both sides).

Transparan: Memberikan data yang memang menjadi konsumsi publik. Jika ada data yang bersifat rahasia negara, jelaskan alasannya berdasarkan aturan yang berlaku.

Edukatif: Memanfaatkan kehadiran pers untuk menjelaskan program kerja atau prestasi lembaga kepada masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating