Lindungi Tugas Pers, Hindari Pidana Menghalangi Wartawan

Abah Sofyan
Ilustrasi Jurnalis dan ASN - Foto Red/AI

Larangan Menolak Wartawan dan Ancaman Pidana

Banyak pejabat publik yang belum menyadari bahwa sikap arogan atau tindakan menghalangi wartawan dapat berujung pada kurungan penjara. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, diatur secara tegas mengenai sanksi bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Beberapa tindakan yang masuk dalam kategori menghalangi tugas pers antara lain:

Mengusir atau Melarang Peliputan: Menghalangi wartawan masuk ke area publik atau instansi untuk mencari informasi.

Bacaan Lainnya

Intimidasi dan Kekerasan: Mengancam secara verbal maupun fisik agar wartawan tidak memberitakan suatu isu.

Perusakan Alat Kerja: Merampas kamera, menghapus rekaman, atau merusak alat komunikasi wartawan.

Penyensoran: Memaksa wartawan untuk tidak memuat fakta yang telah ditemukan di lapangan.

Sinergi demi Kepentingan Publik

Hubungan antara pejabat publik dan wartawan seharusnya didasarkan pada rasa saling menghormati. Wartawan menjalankan tugas pengawasan, sementara pejabat menjalankan tugas pelayanan.

Menolak kehadiran wartawan dari media berbadan hukum sah bukan hanya menunjukkan sikap tidak profesional, tetapi juga membuka celah pelanggaran hukum pidana. Dengan keterbukaan informasi, pembangunan akan berjalan lebih akuntabel, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah akan meningkat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating