Link Aduan Dugaan Pungli Iuran Wajib Rp600 Ribu di SDN 5 Panggang Jepara Mendadak Menghilang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah — Aduan masyarakat dengan Nomor LGWP38797446 melalui kanal Laporgub tertanggal 17 November 2025 mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Jepara. Laporan tersebut berisi dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 5 Panggang Jepara, terkait iuran ujian dan kelulusan yang dibebankan kepada para siswa.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut pihak sekolah menetapkan sejumlah iuran—meliputi biaya foto, dabin, monitoring, konsumsi, kenang-kenangan, dan item lain—dengan total sekitar Rp600.000 per siswa. Iuran itu disebut bukan sukarela, melainkan bersifat wajib, padahal sekolah negeri tidak diperbolehkan menetapkan pungutan wajib di luar ketentuan resmi.

Pelapor menilai praktik ini bertentangan dengan aturan pendidikan nasional serta berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi pada Selasa siang, 18 November 2025, Kadisdikpora Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Ratib belum memberikan klarifikasi lebih lanjut, dengan alasan kepala sekolah terkait sedang sakit.

“Berharap dapat info malah kasek sakit mas,” jawab Ratib Selasa (18/11/2025)

Yang lebih mengejutkan, tautan aduan LGWP38797446 yang sebelumnya dapat diakses kini berstatus privat dan tidak bisa dibuka oleh publik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap pelapor.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut transparansi dana pendidikan dan akuntabilitas sekolah negeri.

Aturan Hukum yang Berlaku Terkait Pungli di Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating