Mandiri Finance Bekasi Diduga Langgar UU Fidusia dan Tipu Konsumen

Abah Sofyan

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 29 dan 30 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui:

  1. Penyerahan sukarela oleh debitur, atau
  2. Proses hukum yang sah, termasuk pengadilan atau lelang umum.

Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan debitur secara sah dapat dikategorikan sebagai perampasan dan penipuan.

Sejumlah pakar hukum menilai, praktik tersebut tak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 36 UU Fidusia, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melanggar prosedur eksekusi objek fidusia.

Kasus ini menjadi catatan hitam tambahan bagi dunia pembiayaan, yang seringkali memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk menginvestigasi dan memberi sanksi tegas terhadap PT Mandiri Tunas Finance agar kejadian serupa tidak terulang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa akad kredit di MTF cabang Bekasi sangat memberatkan dan tidak adil. Ia berencana melaporkan kasus ini ke jalur hukum dan mengadukannya secara resmi ke OJK.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating