Semarang, Jawa Tengah — Dugaan penyerobotan tanah mencuat di wilayah Banjardowo, RT 007 RW 006, setelah lahan seluas 495 meter persegi yang tercatat atas nama Muhadi Herman menjadi objek sengketa antara para ahli waris dan pihak pembeli.
Lahan yang berasal dari tanah C Desa No. 3342 Persil No. 28 Kelas D III ini merupakan harta warisan keluarga yang melibatkan 13 ahli waris, yaitu Hajah Munafiah, Muslimah, Suharti, Munawaroh, Muslimin, Nurkamin, Muhammad Shodaqoh, Nur Chamil, Nur Kolis, Mashudi, Nursapi’i, Siti Nur Antiah, dan Siti Nur Kasanah. Namun, dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, hanya tercantum 12 nama, tanpa mencantumkan Hajah Munafiah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi data ahli waris.
Transaksi Ganda dan Dugaan Pemalsuan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu ahli waris, Nurkamin, melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan seorang warga bernama Hari Santoso pada 26 September 2008. Nilai kesepakatan mencapai Rp300.000 per meter, dengan total harga Rp148,5 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 20 Oktober 2008 hingga 4 April 2009, dengan total yang tercatat sebesar Rp133,5 juta. Sisa pembayaran Rp15 juta dijanjikan akan dilunasi setelah istri Nurkamin menyelesaikan masa hukuman. Namun menurut kesaksian seorang warga bernama Lekan, pembayaran oleh almarhum Hari Santoso telah dianggap lunas. Lekan menyebut Nurkamin pernah menyampaikan hal tersebut secara langsung sebelum Hari Santoso meninggal dunia akibat kecelakaan pada 14 Desember 2009.









Tinggalkan Balasan