Meski tanah tersebut telah dibeli, pada 12 Juli 2011 Nurkamin kembali menjual tanah yang sama kepada pihak lain bernama Tresyono dengan harga Rp199 juta melalui akta notaris. Setelah transaksi tersebut, Tresyono mendaftarkan lahan tersebut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berhasil memperoleh sertifikat hak milik.
Langkah Hukum dan Upaya Keadilan
Para ahli waris mengecam tindakan penjualan kedua karena dinilai mengabaikan hak almarhum Hari Santoso. Mereka juga menyoroti kejanggalan berupa hilangnya satu nama ahli waris dalam berkas pengadilan dan penjualan ulang lahan yang telah dibayar oleh pihak pertama.
“Bukti kwitansi asli ada, saksi juga banyak yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli almarhum Hari Santoso,” ujar salah satu ahli waris.
Merasa dirugikan, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
(M Efendi)








Tinggalkan Balasan