Analisis Publik dan Aspek Hukum
Hilangnya ulasan warga di platform publik seperti Google Maps dapat menimbulkan persepsi adanya tekanan atau upaya menghilangkan bukti digital. Bila benar ada unsur paksaan atau intimidasi terhadap warga, maka hal ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena ulasan masyarakat di platform digital merupakan bagian dari transparansi layanan publik.
Apabila benar ada pihak yang berupaya menghapus jejak digital warga, hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Publik berharap, pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan terhadap institusi pelayanan publik.
(TIM MEDIA JARINGAN PPWI)









Tinggalkan Balasan