Modus Penipu Incar Pengguna Shopee & Tokopedia

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Redaksional – Masalah penipuan belanja online di Indonesia kini memasuki fase yang mengkhawatirkan karena popularitas platform besar sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Data resmi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa sektor niaga elektronik menyumbang laporan tertinggi, yakni 95,3 persen atau sekitar 8.949 pengaduan dalam satu periode layanan. Sebagai ekosistem dengan jutaan pelanggan aktif, nama besar Shopee dan Tokopedia menjadi daya tarik bagi jaringan pelaku kejahatan siber untuk menyasar pengguna melalui berbagai teknik manipulasi.

Penyalahgunaan Nama Besar Platform

Besarnya basis pengguna di platform populer sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum pelaku kejahatan digital. Berdasarkan laporan tahunan pengaduan konsumen dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sektor belanja daring konsisten menempati urutan pertama dengan angka 48 persen. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam upaya melindungi konsumen dari aktivitas pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

“Modus yang paling sering ditemukan adalah saat oknum penjual di marketplace mengarahkan calon pembeli untuk bertransaksi di luar sistem resmi melalui WhatsApp. Saat konsumen keluar dari ekosistem rekening bersama (escrow) yang disediakan platform, maka perlindungan hukum dan jaminan keamanan dana mereka otomatis hilang,” tulis laporan di laman resmi YLKI (ylki.or.id).

Bacaan Lainnya

Manipulasi ulasan dan Eksploitasi Fitur

Penelusuran tim investigasi menemukan bahwa jaringan penipu digital kini semakin canggih dalam menyalahgunakan fitur-fitur platform. Mereka diduga menggunakan teknik manipulasi ulasan (fake review) untuk membangun reputasi semu di Tokopedia maupun Shopee. Selain itu, skema hadiah fiktif sering digunakan oknum untuk mengelabui pengguna agar memberikan akses ke saldo digital maupun limit kredit mereka secara tidak sadar.

Apakah Anda pernah merasa tertipu atau dirugikan saat belanja online di Shopee, Tokopedia, atau platform lainnya? Kami mengundang Anda untuk menyuarakan pengalaman tersebut melalui Formulir Aduan Resmi di Investigasi Indonesia guna membantu kami membangun database perlindungan konsumen yang lebih kuat. Laporan Anda sangat berharga sebagai data awal bagi kami untuk melakukan fungsi kontrol sosial.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Secara pidana, oknum yang menyebarkan informasi bohong untuk menipu di media elektronik dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Penegakan hukum ini ditujukan kepada oknum pelaku kejahatan, sehingga masyarakat sangat diimbau untuk selalu bertransaksi di dalam sistem pembayaran resmi platform agar tetap berada di bawah payung hukum negara.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendukung penuh upaya berkelanjutan yang dilakukan Shopee dan Tokopedia dalam memperkuat keamanan ekosistem mereka dari gangguan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Artikel ini disusun sebagai fungsi edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus yang menyalahgunakan nama marketplace populer. Kami menyediakan kanal aduan bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan digital demi terciptanya ruang siber yang lebih jujur dan aman.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating