Mutasi Kendaraan di Samsat Purworejo Dikeluhkan Warga: Ribet, Mahal, dan Bola Panas Administrasi

Abah Sofyan

Warga tersebut menyebut proses yang dijalaninya “sangat ribet dan dipersulit”. Ia mengaku harus membayar biaya mutasi melalui bank di luar kantor Samsat, kemudian diarahkan ke Satlantas, lalu kembali lagi ke Samsat. Namun sesampainya di sana, ia diberi tahu bahwa pencabutan berkas harus dilakukan ke Semarang bila mengurus secara mandiri. Alternatif lain adalah melalui kurir dengan biaya Rp300 ribu dan estimasi waktu sekitar satu bulan.

Keluhan lain datang dari warga kedua, yang mengalami proses mutasi masuk di Samsat Purworejo. Ia menilai pelayanan cukup cepat, namun tetap mempertanyakan kewajiban verifikasi berkas di Polda Jawa Tengah (Semarang) yang harus diurus sendiri dengan surat pengantar atau menitipkan pada kurir berbayar sekitar Rp300 ribu dengan durasi proses tercepat satu minggu.

Konfirmasi ke Pejabat Terkait Belum Mendapat Respons

Redaksi telah mencoba meminta klarifikasi kepada pejabat terkait, yakni:

  • Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Purworejo Iptu Ratu Kenya Wasistha
  • Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/11/2025). Namun hingga berita dipublikasikan, pesan tersebut belum direspons.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum Terkait Mutasi Kendaraan

Prosedur mutasi kendaraan diatur dalam:

  1. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2021
    tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
  2. PP No. 76 Tahun 2020
    tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
  3. Permendagri No. 19 Tahun 2016
    tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk ketentuan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Pidana Jika Terjadi Penyimpangan

Jika terbukti ada pungutan liar, maladministrasi, atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dikenakan:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    → Pelanggaran pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman.
  • Pasal 423 KUHP / Pasal 12e UU Tipikor (bila ada pungutan tidak sah oleh aparat)
    Ancaman pidana:
    • Penjara hingga 4 tahun (Pasal 423 KUHP)
    • Penjara minimum 4 tahun – maksimum 20 tahun serta denda tinggi (UU Tipikor).
  • Pasal 368 KUHP (pemaksaan atau pemungutan di luar ketentuan)
    → Pidana penjara hingga 9 tahun.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating