Bitung, Sulawesi Utara – Polres Bitung kini tengah mendalami kasus persekusi anak di Bitung yang menyeret oknum pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RP alias H T. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban berinisial RS (di bawah umur) viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.
Aksi penghakiman massal tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kebakaran di kompleks Sarikelapa yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, metode interogasi ilegal yang disertai kekerasan fisik ini dinilai telah melangkahi kewenangan aparat penegak hukum.
Kronologi Penjemputan dan Dugaan Penyiksaan
Berdasarkan keterangan ibu korban yang merupakan seorang guru di sekolah negeri di Bitung, peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (21/1/2026). Korban RS dijemput paksa dari rumahnya oleh orang suruhan H.T tanpa izin orang tua, lalu dibawa ke kediaman oknum ketua ormas tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Damai
















Tinggalkan Balasan