Oknum Ketua Ormas Bitung Terancam Pasal Berlapis

Abah Sofyan

Di lokasi tersebut, RS diduga mengalami penyiksaan berat. Selain tamparan di wajah, jari kaki korban dilaporkan diinjak menggunakan kaki meja yang dinaiki oleh orang dewasa. Karena tidak tahan menahan rasa sakit dan tekanan psikologis, korban akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan pembakaran yang dialamatkan kepadanya.

“Anak saya dipaksa mengaku. Karena terus disiksa, akhirnya dia mengiyakan apa yang mereka tuduhkan,” ungkap ibu korban dengan nada pedih. Aksi tidak manusiawi ini bahkan memicu komentar pedas dari warga yang menyaksikan video tersebut, menyebut metode yang digunakan sangat kejam dan tidak beradab.

Penanganan Hukum dan Laporan Polisi

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga resmi melaporkan HT ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/90/I/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 31 Januari 2026.

Kuasa hukum korban, Yanto Mandulangi, SH, menegaskan bahwa tindakan terlapor merupakan murni persekusi dan kesewenang-wenangan. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung unsur kejahatan komplit, mulai dari penculikan, intimidasi, hingga penganiayaan fisik secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku

Tim Kuasa Hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan. Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, terlapor H. Tito cs terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 80 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Terkait kekerasan pada anak.
  • Pasal 471 KUHP: Mengenai penganiayaan fisik.
  • Pasal 262 KUHP: Pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.
  • Pasal 450 KUHP: Penculikan atau membawa lari orang dari kediamannya.
  • Pasal 451 KUHP: Penyanderaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
  • Pasal 448 & 449 KUHP: Intimidasi dan pengancaman berulang.

“T, sebagai ketua ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan interogasi, apalagi dengan kekerasan. Itu adalah wewenang murni penyidik kepolisian. Tindakan ini adalah over kewenangan yang sangat fatal,” tegas Yanto Mandulangi.

Kini, publik menunggu ketegasan Polres Bitung dalam menangani kasus ini. Netizen di media sosial terus menyuarakan dukungan bagi RS agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating