Pajak Rp2,6 Juta Ditagih Rp3,4 Juta, Ada Apa di Samsat Kawaluyaan?

Abah Sofyan

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Rio Adhikara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun hingga publikasi berita ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Kawaluyan dan menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan internal serta komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.
    Ancaman pidana:

    Bacaan Lainnya
    • Penjara seumur hidup atau
    • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
    • Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
  2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
    Memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan.
    Ancaman pidana:
    • Penjara maksimal 9 tahun

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating