Kapolres mengungkapkan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90.000.
Kasus ini bermula saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, diketahui SKCK tersebut diperoleh dari tersangka IMF melalui layanan daring.
“IMF mendapatkan file SKCK palsu dari IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh dokumen tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.
Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.
“Pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu adalah tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
(Red)









Tinggalkan Balasan