Langkah 3: Penggunaan Fitur Usul-Sanggah
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Cek Bansos di smartphone. Warga dapat menggunakan fitur Usul untuk mendaftarkan diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak namun belum terdata. Sebaliknya, fitur Sanggah dapat digunakan jurnalis atau LSM untuk melaporkan warga mampu yang dianggap tidak layak menerima bantuan (salah sasaran).
Langkah 4: Pengawalan di Dinas Sosial
Setelah data dikirim oleh desa, data tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum dikirim ke Kementerian Sosial. Warga atau pendamping sosial berhak menanyakan status progres pendaftaran tersebut guna menghindari penundaan berlarut yang merugikan rakyat kecil.
Dengan memahami alur ini, rakyat tidak lagi sekadar menjadi objek pasif, melainkan subjek yang aktif memperjuangkan haknya di tengah kerumitan birokrasi siber saat ini.
Berikut 3 contoh surat/formulir yang dapat dijadikan acuan bagi warga, LSM, Jurnalis:
- Klik Untuk Unduh: Formulir Permohonan Pengusulan Mandiri DTKS.PDF
- Klik Untuk Unduh: Permohonan Informasi Daftar Penerima Manfaat.PDF
- Klik Untuk Unduh: Keberatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.PDF
Edukasi Hukum: Kewajiban Negara Terhadap Fakir Miskin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasarnya. Pasal 11 undang-undang ini menegaskan bahwa setiap fakir miskin berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan melalui pendataan yang akurat. Tindakan oknum pejabat desa yang sengaja tidak mendaftarkan warga miskin ke dalam DTKS atau memanipulasi data untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat hingga penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum pidana.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari misi Media Investigasi Indonesia dalam menyediakan Jurnalistik Pelayanan atau Service Journalism. Kami mendorong masyarakat untuk berani bersuara dan menuntut transparansi data anggaran kemiskinan di wilayah masing-masing. Seluruh data prosedur dalam tulisan ini merujuk pada regulasi resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia agar dapat dijadikan rujukan hukum yang valid bagi pembaca.
(Red)















Tinggalkan Balasan