Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku. FWS diamankan di rumah kosnya pada Senin malam (1/9/2025), sementara MNR ditangkap tak lama kemudian di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat merah
- Pakaian yang digunakan saat kejadian
- Sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur janin
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal serta pembuangan janin secara tidak sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Aliet.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan