Jakarta – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) secara resmi menyampaikan maklumat penting yang mendesak perlunya Dekrit Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan bangsa. PDKN, yang menaungi para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara, menilai bahwa mengembalikan pemberlakuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni adalah jalan konstitusional terbaik dalam menghadapi krisis multidimensi saat ini.
Langkah Konstitusional di Tengah Krisis
Dalam pandangan PDKN, Dekrit Presiden bukanlah sekadar instrumen politik, melainkan tindakan sah seorang kepala negara yang dipilih secara demokratis. Pasca-amandemen UUD 1945 pada periode 1998–2002, banyak ketentuan yang dianggap justru melemahkan fondasi asli konstitusi. Mengingat situasi ekonomi dan sosial yang kian memburuk, Presiden dipandang memiliki hak prerogatif untuk bertindak demi stabilitas nasional.
Baca juga: Nasdem Pecat Dua Kader
Merujuk pada Pasal 10 UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi. Dalam kapasitas tersebut, Kepala Negara berwenang menginstruksikan TNI dan Polri untuk mencegah konflik yang lebih luas. Jika kondisi bangsa semakin genting, PDKN menyarankan Presiden untuk membubarkan DPR, MPR, serta DPD hasil Pemilu 2024, dan membentuk lembaga sementara (DPRS/MPRS).








Tinggalkan Balasan