PDKN Desak Prabowo Keluarkan Dekrit UUD 1945

Abah Sofyan
DR. (HC) Rahman Sabon Nama, Ketua Umum PDKN - Foto Editing by Google

Investigasi Indonesia

Jakarta – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) secara resmi menyampaikan maklumat penting yang mendesak perlunya Dekrit Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan bangsa. PDKN, yang menaungi para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara, menilai bahwa mengembalikan pemberlakuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni adalah jalan konstitusional terbaik dalam menghadapi krisis multidimensi saat ini.

Langkah Konstitusional di Tengah Krisis

Dalam pandangan PDKN, Dekrit Presiden bukanlah sekadar instrumen politik, melainkan tindakan sah seorang kepala negara yang dipilih secara demokratis. Pasca-amandemen UUD 1945 pada periode 1998–2002, banyak ketentuan yang dianggap justru melemahkan fondasi asli konstitusi. Mengingat situasi ekonomi dan sosial yang kian memburuk, Presiden dipandang memiliki hak prerogatif untuk bertindak demi stabilitas nasional.

Baca juga: Nasdem Pecat Dua Kader

Bacaan Lainnya

Merujuk pada Pasal 10 UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi. Dalam kapasitas tersebut, Kepala Negara berwenang menginstruksikan TNI dan Polri untuk mencegah konflik yang lebih luas. Jika kondisi bangsa semakin genting, PDKN menyarankan Presiden untuk membubarkan DPR, MPR, serta DPD hasil Pemilu 2024, dan membentuk lembaga sementara (DPRS/MPRS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating