Publik menyoroti dugaan konflik kepentingan ini, mengingat Inspektorat seharusnya berperan mengawasi pelaksanaan proyek, bukan menjadi bagian dari pelaksanaannya. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan etis dan hukum.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar:
- Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun bentuk penyalahgunaan wewenang menurut Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan mencakup tindakan:
- Melampaui wewenang
- Mencampuradukkan wewenang
- Bertindak sewenang-wenang
Masyarakat dan media mendesak Pemerintah Kota Semarang, khususnya Sekretaris Daerah dan Wali Kota, untuk segera memberikan klarifikasi. Tuntutan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(TIM)
Tinggalkan Balasan