Blora, Jawa Tengah — Suasana kemanusiaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-124 PT Pegadaian (Persero) di Kabupaten Blora berubah menjadi duka mendalam.
Kegiatan sosial berupa khitan massal yang digelar untuk memperingati Hari Santri Nasional 2025 tercoreng oleh insiden tragis yang menimpa SHT, seorang pekerja pemasangan tenda.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. SHT, warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwur, tersengat aliran listrik bertegangan tinggi saat memasang tenda untuk acara khitan massal gratis Pegadaian Cabang Blora.
Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih terbaring kritis.
Dua minggu pasca-insiden, keluarga korban melalui kuasa hukum Sugiyarto, S.H., M.H. dan Sucipto, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja ke Polres Blora dengan nomor laporan 312 / XI / 2025 / Jateng / Res Blora, pada Selasa, 4 November 2025.
“Kami melaporkan dugaan kelalaian kerja karena sudah dua minggu tidak ada pihak yang bertanggung jawab,”
ujar Sugiyarto, kuasa hukum korban, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
“Keadilan tidak mengenal kasta. Proses hukum harus tegas agar memberi efek jera. Kami minta semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”
tambahnya tegas.
Sugiyarto juga memastikan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara pro bono (gratis) sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap korban kecelakaan kerja yang sedang berjuang menegakkan keadilan.









Tinggalkan Balasan