Meskipun Pegadaian dan Lazisnu Blora disebut telah memberikan santunan, kasus ini tetap memicu sorotan tajam terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi:
- SN, pemilik persewaan sound system Scorpio, Gedongsari, Banjarejo.
- NC, pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.
- SW, pihak dari kantor PLN Blora.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pegadaian, PLN, maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Masyarakat Blora kini menanti kejelasan dan ketegasan penegakan hukum, agar tragedi serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan sosial.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan