Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Abah Sofyan

Meskipun Pegadaian dan Lazisnu Blora disebut telah memberikan santunan, kasus ini tetap memicu sorotan tajam terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan.

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi:

  1. SN, pemilik persewaan sound system Scorpio, Gedongsari, Banjarejo.
  2. NC, pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.
  3. SW, pihak dari kantor PLN Blora.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pegadaian, PLN, maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Masyarakat Blora kini menanti kejelasan dan ketegasan penegakan hukum, agar tragedi serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan sosial.

(TIM/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating