Pelayanan di Satpas Magelang Diduga Kacau, Warga Protes Keras

Abah Sofyan

Seorang warga mengungkapkan bahwa ia harus menunggu hampir satu jam di Loket 1 tanpa kepastian pemanggilan untuk pembayaran. Ia juga menyayangkan dugaan petugas yang mengira dirinya menggunakan jasa calo.

“Berkas saya tidak tahu ke mana. Yang disayangkan, saya malah dikira pakai calo. Tidak semua yang perpanjang SIM itu lewat calo. Tolong pelayanannya diperbaiki dan pekerjakan orang yang kompeten,” ungkapnya.

Keluhan lain datang dari warga yang membandingkan pelayanan Satpas Magelang dengan Polwil Magelang.

“Pengalaman saya, lebih baik bikin SIM di Polwil Magelang, lebih murah dan pelayanannya bagus,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Selasa (02/12/2025) menyampaikan apresiasi atas kritik warga.

“Alhamdulillah, terima kasih masukannya. Kami selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga meminta agar masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa melalui calo,” jelasnya.

Namun ketika ditanya apakah pemohon yang mengurus SIM tanpa calo diprioritaskan lebih rendah dibanding mereka yang memakai jasa perantara, Kasatlantas menegaskan:

“Pelayanan semua sama, tidak ada perbedaan. Kami imbau masyarakat untuk menghindari calo.”

Meski demikian, keluhan warga di lapangan menyebutkan pengalaman yang berbeda, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara prosedur pelayanan dan praktik di lapangan. Tentunya sejumlah keluhan tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Satpas Polresta Magelang, khususnya terkait alur administrasi, kecepatan proses, dan transparansi penanganan berkas. Selain perbaikan sistem perlu juga dilakukan penilaian kinerja terhadap anggota yang bertugas di loket pelayanan, untuk memastikan bahwa setiap pemohon memperoleh layanan profesional sesuai standar tanpa adanya perlakuan berbeda maupun dugaan praktik percaloan.

Aturan Hukum & Ancaman Pidana (Terkait Calo di Layanan Publik)

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 17 & 18: Melarang praktik percaloan dan pungutan liar dalam layanan publik.
    • Sanksi: Teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian petugas.
  2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang menerima keuntungan dari layanan publik dapat dipidana.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 368 KUHP (Pemerasan / Memaksa untuk memberi uang melalui perantara calo)
    • Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.
  4. Pasal 372 KUHP (Penggelapan berkas / dokumen)
    • Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun.
  5. Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SIM
    • Menegaskan kewajiban pelayanan tanpa diskriminasi, transparan, dan bebas percaloan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating