Landasan Hukum dan Ancaman Pidana:
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Pasal 54 UU Pelayanan Publik menyatakan:
Penyelenggara pelayanan publik yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana dalam hal mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat.
Selain itu, dalam konteks maladministrasi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur bahwa tindakan diskriminatif, penundaan tidak wajar, dan penyimpangan prosedur merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum.
(TIM)
Tinggalkan Balasan