Pelayanan Samsat Tanon Telat Buka, Warga Mengeluh! Pegawai Belum Datang Meski Antrian  Panjang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Pelayanan publik kembali jadi sorotan setelah munculnya aduan dari warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terkait keterlambatan pelayanan administrasi di kantor Samsat Paten. Laporan resmi yang tercatat pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 08.55 WIB dengan nomor aduan LGWP72373735 mengungkapkan kekecewaan warga karena pelayanan tidak kunjung dimulai meskipun waktu operasional telah lewat.

Menurut laporan tersebut, pelayanan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB justru tidak berjalan hingga hampir pukul 09.00 WIB. Warga yang sudah mengantri sejak pagi merasa kecewa karena tidak ada kepastian. Bahkan saat ditanyakan, salah satu pegawai menyatakan bahwa staf yang bertugas belum datang.

Pelayanan masyarakat macam apa ini?” tulis pengadu dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Merespons aduan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si., pada hari yang sama melalui pesan WhatsApp.

Kepala Bapenda menjawab singkat namun tegas, “Kami cek dan tindak lanjuti.”

Tidak lama berselang, klarifikasi resmi dari UPPD Kabupaten Sragen diterbitkan. Dalam surat klarifikasi tertanggal 28 Juli 2025, Kepala UPPD Kabupaten Sragen Sri Marjoko, S.Sos., M.M. menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pelayanan.

“Untuk Wajib Pajak yang bersangkutan telah selesai melakukan pembayaran dan pengesahan STNK. Saat ini layanan sudah berjalan lancar seperti biasa,” tulis pernyataan resminya.

Sementara itu, Satlantas Polres Sragen juga mengeluarkan surat tindak lanjut berdasarkan rujukan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam surat bernomor B/03/VII/YAN.1/2025, Kapolres menyatakan telah berusaha menghubungi pengadu namun nomor tidak aktif.

Namun demikian, proses pengesahan kendaraan telah dilayani hingga selesai dan pengadu telah kembali ke rumah. Petugas Samsat pun menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan serupa.

“Kami dari Samsat Sragen memohon maaf atas keterlambatan dan ketidaknyamanan ini. Kami tidak akan mengulanginya lagi.” tutup pernyataan tersebut.

Insiden ini menjadi catatan penting mengenai pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan publik yang menyangkut hak-hak masyarakat. Keterlambatan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk jika tidak ditangani serius.

Aturan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 18: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Pasal 21: Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai standar.

Pasal 54 huruf c: Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 10: ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating