Pembunuhan di Cikupa Terungkap Cepat, Pelaku Ditangkap di Lampung

Abah Sofyan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat memberikan keterangan pers.Rabu (26/11/2025) - foto Humas Resta Tangerang

Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher menggunakan pisau dapur, lalu membekap wajah korban dengan bantal.

Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung dan plastik hitam, lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis. Handphone dan dompet korban juga dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari, pelaku membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. Esoknya, motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk pulang ke Lampung.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.

Bacaan Lainnya

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor korban, pakaian, tali, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1,3 juta.

Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang memberi informasi serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating