Grobogan, Jawa Tengah –Seorang warga melaporkan kejanggalan dalam proses pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diikutinya di Samsat Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melalui portal LaporGub bernomor LGWP26998953 tertanggal 24 Juni 2025. Alih-alih mendapatkan keringanan biaya, warga tersebut justru harus membayar lebih mahal dari nilai pajak tahunan normalnya sebesar Rp3.343.000.
Selain itu warga menyampaikan bahwa ia juga melakukan proses cabut berkas dari Semarang sekaligus mutasi masuk ke Grobogan. Namun, tagihan yang ia terima justru membengkak dan terasa membebani.
“Bukankah pemutihan itu seharusnya meringankan? Kenapa tagihan malah jadi memberatkan? Katanya biaya mutasi dan balik nama sekarang sudah dipermudah dan tidak mahal lagi, tapi kenyataannya justru sebaliknya,” ujar pelapor.
Awak media berusaha menghubungi Kasi PKB Samsat Grobogan untuk meminta klarifikasi. Namun, pejabat tersebut diketahui telah purna tugas sejak 2024. Upaya mendapatkan nomor kontak Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PKB yang baru, hingga kini juga belum berhasil.
Tinggalkan Balasan