Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pembuangan Bayi
Tindakan meninggalkan atau membuang anak yang baru lahir merupakan kejahatan serius yang diatur dalam regulasi hukum Indonesia:
Pasal Penelantaran: Berdasarkan Pasal 429 dan 430 KUHP (UU 1/2023), seseorang yang menempatkan anak di bawah umur 7 tahun untuk ditelantarkan atau ditinggalkan dengan maksud melepaskan tanggung jawab, diancam dengan pidana penjara.
UU Perlindungan Anak: Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014, di mana tindakan menelantarkan anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik maupun mental, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tanggung Jawab Negara: Sesuai amanat konstitusi, bayi yang ditelantarkan dan tidak diketahui identitas orang tuanya menjadi tanggung jawab negara melalui Dinas Sosial untuk proses perawatan maupun adopsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan informasi lapangan yang diterima dari instansi terkait sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik. Redaksi menyiarkan informasi ini sesuai dengan data awal yang diterima tanpa mengubah substansi informasi aslinya.
(Red)















Tinggalkan Balasan