Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel VIVO V2027 warna biru, satu kartu ATM BCA, dan satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan