Polda Jateng Bongkar Oplosan Gas Omzet Miliaran

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Tindak Pidana Mafia Migas dan Konsumen

Praktik pengoplosan atau menyuntikkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas komersial merupakan kejahatan berat yang dijerat dengan pasal berlapis. Dalam sistem peradilan pidana, pelaku pelanggaran ini dikategorikan merugikan negara sekaligus merugikan hak konsumen.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang pasal perubahannya telah diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini melarang keras setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

Selain itu, karena pelaku memanipulasi berat timbangan (isi tabung 12 kg dan 50 kg menjadi berkurang), mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akumulasi dari jeratan hukum ini membawa ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda administratif hingga Rp 500 juta.

Catatan Redaksi: Kejahatan pengoplosan gas LPG 3 kg bukan hanya sekadar tindak pidana kerah putih yang merampok triliunan uang subsidi negara, tetapi juga tindakan gegabah yang sangat rawan memicu insiden kebakaran fatal di kawasan padat penduduk. Redaksi mengimbau warga masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas: pastikan berat tabung gas 12 kg yang Anda beli sesuai takaran, dan periksa keaslian segelnya. Mari bersama awasi lingkungan kita, laporkan ke polisi jika ada aktivitas bongkar muat tabung gas yang tertutup dan mencurigakan.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating