Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal Boyolali-Kendal

Abah Sofyan

Operasi Dini Hari di Kendal

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal, petugas mengamankan tersangka RMD. Untuk mengelabui aparat, tersangka mengoperasikan tambang pasir ilegalnya pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator Develon oranye, sampel material pasir, dan uang tunai hasil penjualan.

“Pengerukan lahan tanpa kajian teknis dan izin resmi sangat berisiko memicu bencana alam bagi pemukiman di sekitarnya,” tambah Kombes Pol Djoko.

Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda fantastis maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau warga untuk terus bersinergi melaporkan aktivitas tambang mencurigakan. Kepolisian memastikan tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam di wilayah Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating