Semarang, Jawa Tengah – Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sukses menggagalkan aksi peredaran narkotika di Semarang dengan menangkap seorang kurir berinisial DTR (24) di wilayah Semarang Utara, Sabtu (21/2/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 332,18 gram sabu dan 803 butir ekstasi siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, melalui Kasubdit II AKBP Mega Laksana Putra, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Tersangka diringkus di kediamannya di Kelurahan Bulu Lor sekitar pukul 14.24 WIB tanpa perlawanan berarti.
“Tim langsung melakukan penyergapan setelah melakukan observasi lapangan dan mengantongi ciri-ciri tersangka. Hasil penggeledahan mengungkap adanya narkotika golongan I dalam jumlah besar,” ujar AKBP Mega Laksana Putra.
Residivis dan Upah Jutaan Rupiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DTR yang merupakan seorang residivis mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial S (kini berstatus DPO). Tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir dalam enam bulan terakhir.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ambil barang” di area publik. Terakhir, DTR mengambil paket berisi setengah kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi di sekitar Stasiun Poncol, Semarang.









Tinggalkan Balasan