Polda Jateng Pecat Polisi Penipu Rekrutmen Pemalang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah tegas terkait kasus penipuan rekrutmen Polri di Pemalang yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Pelaku utama yang sebelumnya merupakan anggota aktif, kini telah resmi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Korban mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 900 juta yang berasal dari hasil menjual sawah. Uang ratusan juta tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial WT pada tahun 2020 silam, dengan iming-iming kelulusan kedua anak korban menjadi anggota kepolisian.

Menyikapi ramainya pemberitaan publik, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak tinggal diam. Perkara ini telah diproses secara transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, mantan anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

Artanto menambahkan, selain sanksi etik di internal kepolisian, pelaku juga diseret ke ranah pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindak penipuan yang dilakukannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating