Polda Jateng Pecat Polisi Penipu Rekrutmen Pemalang

Abah Sofyan

“Saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Posisinya saat ini berada di dalam tahanan dengan vonis putusan pidana selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Polda Jateng berkomitmen penuh untuk menjaga muruah institusi dan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih praktik penipuan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri.

Edukasi Hukum: Pasal Penipuan dan Prinsip Rekrutmen Kepolisian

Dalam kacamata hukum pidana, tindakan menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang memenuhi unsur pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (dalam kasus tertentu, vonis dapat lebih berat jika diakumulasikan dengan pasal pemberatan lainnya, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pencucian uang).

Bagi masyarakat, penting untuk dipahami bahwa proses rekrutmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpegang teguh pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Pendaftaran Polri adalah 100% GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kelulusan murni berdasarkan kemampuan fisik, psikologis, dan akademis calon siswa.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi mengingatkan seluruh pembaca untuk senantiasa waspada terhadap praktik percaloan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Jangan pernah menyerahkan uang, aset, atau barang berharga kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan instan. Jika Anda menemukan indikasi percaloan, segera laporkan ke Propam Polri melalui aplikasi Propam Presisi atau kantor polisi terdekat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating