Polda Jateng Ungkap Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggota Ditelusuri

Abah Sofyan

Modus operandi mereka adalah mendekati korban—umumnya tokoh masyarakat atau publik figur—di tempat umum, seperti hotel. Mereka lalu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan skandal atau aib pribadi korban jika tidak memberikan uang.

“Salah satu korban kami dimintai uang hingga ratusan juta. Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” jelas Dwi Subagio.

Pelaku ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali. Saat ditangkap, mereka tetap mengaku sebagai wartawan dari media terkenal. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Sebaliknya, polisi menemukan kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

“Setelah dicek ke Dewan Pers, media-media tersebut tidak terdaftar resmi,” tegas Dwi.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita antara lain: kartu pers palsu, kartu ATM, handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam. Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik premanisme di wilayahnya.

“Kami minta masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada oknum yang mengaku wartawan namun melakukan pemerasan atau intimidasi,” ujarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating