Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan aktivitas operasionalnya dihentikan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Jawa Tengah, guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus ini. “Ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara secara ekonomi sekaligus berpotensi merusak kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan serta mendorong kepatuhan penambang terhadap aturan hukum,” tandas Kombes Artanto.
Dampak Penambangan Ilegal
Penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, kerusakan ekosistem, dan bencana alam. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
(Naniek/Red)















Tinggalkan Balasan