Polemik SK Bupati Buton Tengah Terindikasi Kriminalisasi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Buton Tengah, Sulawesi Tenggara – Penerbitan Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara kini memicu perdebatan publik. Kebijakan tersebut diduga bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya kriminalisasi ASN Buton Tengah, khususnya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si.

Sorotan Tajam Tokoh HAM Internasional

Tokoh HAM internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke, menilai keputusan Bupati Azhari tersebut sarat akan kepentingan politik dan berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi birokrasi. Meskipun secara normatif memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 94 Tahun 2021, Wilson menduga ada motif subjektif di balik pembentukan tim tersebut.

“Tindakan Bupati Azhari ini jelas mencerminkan praktik kriminalisasi birokrasi. Hukum dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Azhari Ingkar Janji, Pesantren Buton Tengah Kecewa

Ia menambahkan bahwa kisruh ini diduga kuat dipicu oleh dinamika dukung-mendukung pada Pilkada akhir 2024 lalu, yang kini berdampak pada stabilitas internal pemerintahan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating